Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Replik Kasus Ronald Tannur

Jumat, 2 Mei 2025 16:02 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Hakim nonaktif PN Surabaya yang juga Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (batik) usai menjalani sidang lanjutan pembacaan replik atau tanggapan peldo terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat  (2/5/2025). Dalam repliknya, jaksa tetap pada tuntutannya dengan menghukum kedua terdakwa agar dihukum 9 tahun penjara.
Hakim nonaktif PN Surabaya yang juga Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (batik) usai menjalani sidang lanjutan pembacaan replik atau tanggapan peldo terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Dalam repliknya, jaksa tetap pada tuntutannya dengan menghukum kedua terdakwa agar dihukum 9 tahun penjara.