Dark/Light Mode

Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Mei 2025 18:33 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis terdakwa Dono Parwoto dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ Dono Parwoto mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Majelis hakim memvonis terdakwa Dono Parwoto dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan.