Dark/Light Mode

KPK Tahan Pejabat Sumut Proyek Jalan

Sabtu, 28 Juni 2025 20:56 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
dari kanan belakang, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, saat konferensi pers oleh Plt. Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), usai diperiksa pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 27 Juni 2025 di Sumut. Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang tunai Rp 231 juta sebagai barang bukti yang diduga merupakan sebagian dari komitmen fee dari enam proyek pembanguan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 231,8 miliar.
dari kanan belakang, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, saat konferensi pers oleh Plt. Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), usai diperiksa pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 27 Juni 2025 di Sumut. Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang tunai Rp 231 juta sebagai barang bukti yang diduga merupakan sebagian dari komitmen fee dari enam proyek pembanguan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 231,8 miliar.