Dark/Light Mode

Vonis Empat Tahun untuk Hendi Prio Santoso

Kamis, 20 Agustus 2026 17:41 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Hendi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara kerja sama jual beli gas di PT PGN periode 2017-2021.
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura. Hendi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara kerja sama jual beli gas di PT PGN periode 2017-2021.