Dark/Light Mode

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 4 Desember 2020 18:12 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12). Djoko Tjandra dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara karena diduga terbukti bersalah menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12). Djoko Tjandra dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara karena diduga terbukti bersalah menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu