Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4). Irwandi divonis 7 tahun penjara dan Denda 300 juta atas perbuatan melakukan dua tindak pidana yaitu menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1 miliar guna memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 dan menerima gratifikasi dengan total Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.