Dark/Light Mode

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 9 April 2019 01:28 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4). Irwandi divonis 7 tahun penjara dan Denda 300 juta atas perbuatan melakukan dua tindak pidana yaitu menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1 miliar guna memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 dan menerima gratifikasi dengan total  Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh pada  periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4). Irwandi divonis 7 tahun penjara dan Denda 300 juta atas perbuatan melakukan dua tindak pidana yaitu menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1 miliar guna memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 dan menerima gratifikasi dengan total  Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh pada  periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.