Dark/Light Mode

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Senin, 5 April 2021 17:55 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Terdakwa Tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/21). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan suap penghapusan red notice. 
Terdakwa Tindak pidana korupsi di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/21). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung dan suap penghapusan red notice.