Dark/Light Mode

Ardian Iskandar Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 19 April 2021 17:23 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual, yang disiarkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (19/4). Ardian dituntut selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari, sebagai pelicin untuk mendapatkan mendapat proyek pengerjaan paket sembako seniai Rp 300 ribu sebanyak 115.000 paket bansos Corona se Jabodetabek tahun 2020.
Terdakwa Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual, yang disiarkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (19/4). Ardian dituntut selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari, sebagai pelicin untuk mendapatkan mendapat proyek pengerjaan paket sembako seniai Rp 300 ribu sebanyak 115.000 paket bansos Corona se Jabodetabek tahun 2020.