Dark/Light Mode

Bambang Giatno Jalani Sidang Lanjutan

Kamis, 22 April 2021 15:59 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4). Bambang didakwa menerima gratifikasi uang  sebesar USD 7.500 dari PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Univ. Airlangga Tahun 2010.
Terdakwa mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4). Bambang didakwa menerima gratifikasi uang  sebesar USD 7.500 dari PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Univ. Airlangga Tahun 2010.