Dark/Light Mode

2 Napi Korupsi Proyek PUPR Lamsel Dikirim ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 23 April 2019 16:53 WIB
Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)) Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara (kedua kanan)  dan Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha (ketiga kiri)  ke Lapas Sukamiskin. 
Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)) Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara (kedua kanan)  dan Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha (ketiga kiri)  ke Lapas Sukamiskin.