Dark/Light Mode

Dakwaan Suap Hibah Kemenpora

Senin, 6 Mei 2019 23:02 WIB
M QORI HALIANA / RM
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran dana hibah di Kemenpora, Adhi Purnomo (kanan) dan Eko Triyanto (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5). Keduanya didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran dana hibah di Kemenpora, Adhi Purnomo (kanan) dan Eko Triyanto (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5). Keduanya didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.