Dark/Light Mode

DPR Sahkan Revisi Ketiga UU Polri Menjadi Undang-Undang

Selasa, 9 Juni 2026 17:25 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menghadiri Rapat Paripurna Ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menghadiri Rapat Paripurna Ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.