Dark/Light Mode

MK Tolak Gugatan Usia Capres

Senin, 16 Oktober 2023 13:20 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim anggota MK Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia PSI.
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim anggota MK Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin sidang putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia PSI.