Dark/Light Mode

APK Pemilu 2024 Kotori Lingkungan

Sabtu, 9 Desember 2023 20:02 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk baliho, spanduk, pamplet, poster, dan billboard yang bergambar Capres dan Cawapres serta Calon Leguslatif, Pemilu 2024 terpasang berjejer hampir di semua tempat, termasuk angkutan umum perkotaan (Angkot) dan pohon, di Jakarta, Sabtu (9/12/2023). Meskipun pemasangan ada telah diatur dalam UU KPU dengan Juknis (petunjuk teknis) dan Juklak (petunjuk pelaksana), namun sebagian besar pemasangan APK tersebut melanggar aturan dan dikeluhkan masyarakat lantaran dianggap mengganggu serta mengotori lingkungan.
Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk baliho, spanduk, pamplet, poster, dan billboard yang bergambar Capres dan Cawapres serta Calon Leguslatif, Pemilu 2024 terpasang berjejer hampir di semua tempat, termasuk angkutan umum perkotaan (Angkot) dan pohon, di Jakarta, Sabtu (9/12/2023). Meskipun pemasangan ada telah diatur dalam UU KPU dengan Juknis (petunjuk teknis) dan Juklak (petunjuk pelaksana), namun sebagian besar pemasangan APK tersebut melanggar aturan dan dikeluhkan masyarakat lantaran dianggap mengganggu serta mengotori lingkungan.