Dark/Light Mode

Larangan APK Di Angkot

Rabu, 3 Januari 2024 13:23 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Angkutan kota (angkot) ditempel alat peraga kampanye (APK) di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Angkutan kota (angkot) ditempel alat peraga kampanye (APK) di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.