Dark/Light Mode

Kampanye Di Angkot

Sabtu, 6 Januari 2024 16:01 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Sabtu (6/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Sabtu (6/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.