Dark/Light Mode

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Bawaslu DKI

Senin, 26 Februari 2024 16:09 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Ketua Majelis J. Kristiadi (tengah) di dampingi Anggota Majelis TPD DKI Jakarta unsur Masyarakat Sitti Rakhman (kiri) dan Anggota Majelis/ TPD DKI Jakarta unsur KPU  Irwan Supriadi Rambe (kakan) saat memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Senin (26/2/2024). Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) soal pernyataan anggota bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya dan Benny Sabdo diduga telah mengeluarkan pernyataan kepada media massa yang bersifat tendensius, menghakimi, dan menyudutkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Ketua Majelis J. Kristiadi (tengah) di dampingi Anggota Majelis TPD DKI Jakarta unsur Masyarakat Sitti Rakhman (kiri) dan Anggota Majelis/ TPD DKI Jakarta unsur KPU Irwan Supriadi Rambe (kakan) saat memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Senin (26/2/2024). Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) soal pernyataan anggota bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya dan Benny Sabdo diduga telah mengeluarkan pernyataan kepada media massa yang bersifat tendensius, menghakimi, dan menyudutkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.