Dark/Light Mode

Sidang DKPP Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Senin, 4 November 2024 20:30 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ketiga penyelenggara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin yang berstatus teradu dalam perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon yang menjadi teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024 dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/11/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ketiga penyelenggara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin yang berstatus teradu dalam perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon yang menjadi teradu dalam perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024 dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan.