Dark/Light Mode
Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo resmi memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI), berinisial A dan I yang terjerat kasus narkoba pada Selasa, (13/7). Keduanya menjadi terdakwa karena diduga secara sengaja menyelundupkan nark
Sabtu, 17 Juli 2021 22:14 WIB