Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terseret Kasus Narkoba, Dua WNI Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang
Sabtu, 17 Juli 2021 22:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo resmi memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI), berinisial A dan I yang terjerat kasus narkoba pada Selasa, (13/7).
Keduanya menjadi terdakwa karena diduga secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.
Sebelumnya, kedua terdakwa WNI ini divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen oleh pengadilan tingkat pertama,.
Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.
Baca juga : Serem, Kasus Covid-19 Di Lebak Naik 190 Orang
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah membebaskan ke-2 WNI.
Ia mengapresiasi kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bersama tim pengacara yang selama 2 tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.
"Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini ditingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang," kata Dubes Heri dalam keterangannya kepada RM.ID, Sabtu (17/7).
Ia menuturkan, A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat.Sedangkan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.
Baca juga : Berat, Mau Hasil Pancingan Banyak, Kolam Kudu Besar
Untuk ke depannya, lanjut Heri, kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri. Kedua WNI tersebut telah dipulangkan ke Tanah Air pada, Sabtu (17/7).
Sebelum kembali ke Indonesia, keduanya tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo dan sempat bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto beserta tim.
Keduanya bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat Kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga.
Keduanya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.
Baca juga : KPK Telisik Proses Pembahasan Sarana Jaya Soal Pengadaan Tanah Munjul
Dengan difasilitasi KBRI Tokyo, keduanya A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesia.
Selama periode tahun 2019-2020 KBRI Tokyo menangani 5 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama 1 tahun lebih untuk disidangkan pada tahun 2020 dan menunggu selama 8 bulan untuk sidang naik banding. [MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya