Dark/Light Mode
Warga yang tak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak perlu berkecil hati atau khawatir tidak bisa divaksin Covid-19. Di DKI Jakarta, warga yang tidak punya NIK bisa menggunakan surat keterangan domisili untuk divaksin. "Bagi masy
Kamis, 5 Agustus 2021 22:11 WIB