Sah! HUT RI Ke-76, Tarif PCR Di Jawa-Bali Rp 495 Ribu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas PCR test kini Rp 495 ribu. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar
Senin, 16 Agustus 2021 22:51 WIB