Dark/Light Mode
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, 10 Agustus lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menerangkan, PP sebagai bentuk kehadiran negara guna dalam melindungi ana
Selasa, 24 Agustus 2021 11:09 WIB