Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Plate: PP 78/2021 Bentuk Kehadiran Negara Lindungi Anak Korban Covid-19

Selasa, 24 Agustus 2021 11:09 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Foto: Instagram/johnnyplate)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Foto: Instagram/johnnyplate)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, 10 Agustus lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menerangkan, PP sebagai bentuk kehadiran negara guna dalam melindungi anak-anak, termasuk yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pandemi COVID-19 ini tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP Nomor 78/2021 tersebut, Presiden memberikan arahan bagi semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak, khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka,” papar Plate, dalam keterangan Kominfo, Selasa (24/8).

Dalam PP tersebut, anak didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Menurut Plate, PP tersebut diterbitkan atas dasar dua kebutuhan, yakni kebutuhan sosiologis empiris dan kebutuhan yuridis.

Dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, maka negara perlu hadir untuk menjamin masa depan mereka. Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.

Contoh anak dalam situasi darurat ada dalam Pasal 1 ayat 2 PP 78 tahun 2021, yaitu ketika anak butuh jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Setidaknya, ada 20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Di antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana, termasuk bencana non alam seperti pandemi Covid-19.

Bentuk perlindungan khusus anak yang diberikan adalah penanganan cepat. Termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Dari perspektif yuridis, PP ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. UU tersebut mensyaratkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan PP.

Plate menerangkan, terbitnya PP ini adalah bentuk afirmatif komitmen negara dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak, mengingat masalah perlindungan ini tak bisa diselesaikan secara terpisah. Penerbitan PP juga memperjelas tugas dan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.

"Tentu saja terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena Covid-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau dinas sosial," kata Sekjen Partai NasDem ini.

Plate menerangkan, anak-anak yatim piatu korban Covid-19 menjadi tanggung jawab negara. "Intinya, kita harus bersama-sama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.