Dark/Light Mode
Kementerian LHK memberi sanksi kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk karena telah cemari Danau Toba dengan limbah industrinya. KLHK menerbitkan sanksi administratif paksaan Pemerintah terhadap TPL sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menl
Kamis, 26 Agustus 2021 20:35 WIB
Aug 25th, 2021