Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buntut Pencemaran Limbah, Menteri LHK Beri Sanksi PT TPL

Kamis, 26 Agustus 2021 20:35 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya
Menteri LHK, Siti Nurbaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian LHK memberi sanksi kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk karena telah cemari Danau Toba dengan limbah industrinya.

KLHK menerbitkan sanksi administratif paksaan Pemerintah terhadap TPL sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021.

Baca juga : Tanpa Pemain Asing, Persik Kediri Siap Tarung Di Kompetisi Liga 1

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, dalam sanksi administrasi tersebut, dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum.

“Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti oleh TPL agar terus dimonitor dan diupayakan percepatan penyelesaiannya, terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan dan catatan perusahaan agar betul-betul diteliti dan tim kerja, serta tim Gakkum harus tetap rigid dan tidak ada kompromi,” tegas Siti di Jakarta, Kamis (26/8).

Baca juga : Minta Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Menperin Kirim Surat Ke Menkeu

Kementerian LHK melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan telah melakukan penelaahan terhadap 58 item yang dimuat dalam laporan kemajuan PT TPL soal sanksi administratif paksaan Pemerintah

Hasil telaahan menyimpulkan, sebanyak 16 item temuan sanksi administratif paksaan Pemerintah telah ditindaklanjuti, sebanyak 18 item temuan sanksi administratif paksaan Pemerintah belum selesai ditindak-lanjuti dan PT TPL memohon perpanjangan waktu, serta sebanyak 24 item sanksi administratif paksaan Pemerintah belum ditindak lanjuti. 

Baca juga : Takut Ngelawan Perintah Menteri, Eks Pejabat Kemensos Ngerasa Jadi Korban Juliari

“Saat ini tengah dipelajari dengan cermat status areal kerja PT TPL, baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan RKU PT TPL,” tuturnya.

Menteri dari Partai NasDem juga meminta agar sanksi untuk audit lingkungan segera dilaksanakan. Mantan Sekjen DPD RI ini meminta Sekretaris Jenderal KLHK dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku pengendali audit lingkungan segera memanggil pimpinan perusahaan terkait pelaksanaan audit lingkungan TPL. [MFA] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.