Dark/Light Mode
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) advokat Fredrich Yunadi dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil, mantan pengacara Setya Novanto itu tetap dihukum 7,5 tahun penjara. &qu
Kamis, 2 September 2021 22:17 WIB