Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permohonan PK Ditolak, Eks Pengacara Setnov Tetap Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 September 2021 22:17 WIB
Advokat Fredrich Yunadi. (Foto: Ist)
Advokat Fredrich Yunadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) advokat Fredrich Yunadi dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alhasil, mantan pengacara Setya Novanto itu tetap dihukum 7,5 tahun penjara. "Tolak," demikian bunyi amar putusan PK, dikutip Kamis (2/9).

Baca juga : Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara

Perkara ini diadili Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Putusan ini dibacakan pada Rabu (1/9) kemarin.

Hukuman 7,5 tahun penjara ini sama seperti vonis pada tingkat banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga : Jalankan Putusan Pengadilan, KPK Keluarin Samin Tan Dari Penjara

Fredrich dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Fredrich dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto, yang saat itu berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP agar berdalih sakit. Dengan begitu,  eks Ketua DPR itu tidak diperiksa KPK.

Vonis 7,5 tahun penjara itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipiko Jakarta. Di tingkat itu, Fredrich dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga : Berdiri Di Tengah Jalan Selama 7 Tahun, Pria Dipenjara 9 Kali

Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.