Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Permohonan PK Ditolak, Eks Pengacara Setnov Tetap Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Kamis, 2 September 2021 22:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) advokat Fredrich Yunadi dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alhasil, mantan pengacara Setya Novanto itu tetap dihukum 7,5 tahun penjara. "Tolak," demikian bunyi amar putusan PK, dikutip Kamis (2/9).
Baca juga : Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara
Perkara ini diadili Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Putusan ini dibacakan pada Rabu (1/9) kemarin.
Hukuman 7,5 tahun penjara ini sama seperti vonis pada tingkat banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga : Jalankan Putusan Pengadilan, KPK Keluarin Samin Tan Dari Penjara
Fredrich dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Fredrich dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto, yang saat itu berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP agar berdalih sakit. Dengan begitu, eks Ketua DPR itu tidak diperiksa KPK.
Vonis 7,5 tahun penjara itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipiko Jakarta. Di tingkat itu, Fredrich dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga : Berdiri Di Tengah Jalan Selama 7 Tahun, Pria Dipenjara 9 Kali
Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya