Dark/Light Mode
Senayan mempertanyakan alasan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ngotot minta revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. Belum ada alasan kuat merevisinya, mengingat undang-undang ini baru seumur jagung. An
Kamis, 9 September 2021 07:05 WIB