Dark/Light Mode

Aturan Yang Ada Belum Dimaksimalkan

Kasian… Revisi UU LPSK Dianggap Kurang Penting

Kamis, 9 September 2021 07:05 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Antara)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mempertanyakan alasan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ngotot minta revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. Belum ada alasan kuat merevisinya, mengingat undang-undang ini baru seumur jagung.

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan, UU LPSK diberlakukan pada 2014.

“Belum berapa tahun. Maksud saya, sedemikian urgent-kah sehingga Bapak minta direvisi?” tanya Andi Rio dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan jajaran di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Dua ABK WNI Berhasil Diamankan Dalam Kondisi Sehat Di KBRI Muscat

Dia justru mempertanyakan, kenapa LPSK tidak memaksimalkan regulasi yang ada dalam beleid ini. Toh, undang-undang ini masih fresh sehingga yang cukup dilakukan saat ini adalah lebih memaksimalkan aturan ini saja.

Anggota Komisi III Johan Budi Sapto Prabowo sebaliknya, mempertanyakan penurunan performa LPSK saat ini. Kinerja LPSK 2013-2014 cukup menonjol bahkan sering dibicarakan di tengah publik.

LPKS kala itu bahkan memiliki bargaining position dengan lembaga-lembaga lain. Kontras dengan situasi LPSK saat ini.

Baca juga : Bank Muamalat Salurkan 10 Ribu Daging Kurban

Karena itu, dia terkaget-kaget ketika menyampaikan data tentang ribuan saksi dan korban yang telah dilindungi, namun performanya tidak kelihatan.

“Apa saya yang kurang baca atau tidak tapi 2019 ke sini, saya tidak pernah mendengar soal LPSK ini,” kata Johan.

Sementara ke depan ini, lanjut eks juru bicara KPK ini, tantangan LPSK semakin sulit. Terutama berkaitan dengan 3 tindak pidana, yakni terorisme, narkoba dan korupsi.

Baca juga : 5 Poin Revisi Otsus Papua Disorot

Dia lalu menyoroti keinginan LPSK untuk memperkuat kewenangannya melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.