Dark/Light Mode
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf
Rabu, 22 September 2021 20:47 WIB