Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Real Count PILPRES 2024
24,50%
Anies & Muhaimin
58,82%
Prabowo & Gibran
16,68%
Ganjar & Mahfud
Waktu Update
19 Maret 2024, 11:00 WIB | 647.576 dari
823.378 TPS | Data masuk
78,65%
Terjerat Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin Kembali Sandang Status Tersangka
Rabu, 22 September 2021 20:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
Kejati Sumsel menduga, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130 miliar. Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Muddai Maddang dan Laonma Pasindak Lumban Tobing, yang merupakan mantan Kepala BPKAD Sumsel.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah Dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Dan Tahun 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Baca juga : Hanya Jadi Saksi, Elektablitas Anies Tak Akan Rontok
Dia menjelaskan, Pemprov Sumsel telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang pada 2015.
Dana hibah dari APBD tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar. Kemudian pada 2017, dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.
Leonard mengutarakan, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur, sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Usut Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Garap Dirut PT Arsigraphi
Di antaranya, tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah. Melainkan, hanya berdasarkan Perintah Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel.
"Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang, melainkan beralamatkan di Jakarta," papar Leonard.
Menurutnya, lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan sepenuhnya aset Pemprov. Namun ternyata, sebagian adalah milik masyarakat. Ujungnya, pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai.
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Alex Noerdin?
"Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 130 miliar," ungkapnya.
Penetapan tersangka terhadap Alex merupakan perkara kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, dia terjerat perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 "Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tandas Leonard.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya