Penumpang Rute Internasional Nggak Boleh Lebih 90 Orang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penumpang internasional yang dapat diangkut oleh maskapai. Maskapai hanya boleh membawa 90 penumpang. Hal ini tercantum dalam aturan terbaru Surat Dirjen Perhubungan Udara No.Au.006/2/7/DRJU.DAU-
Kamis, 30 September 2021 19:09 WIB