Dark/Light Mode
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Fakhri Hilmi. Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu divonis 8 tahun penjara. “Tentunya kami meras
Sabtu, 2 Oktober 2021 07:10 WIB