Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya

Jaksa Puas Mantan Pejabat OJK Divonis 8 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Oktober 2021 07:10 WIB
Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis 8 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis 8 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Fakhri Hilmi. Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu divonis 8 tahun penjara.

“Tentunya kami merasa puas atas putusan banding hakim Pengadilan Tinggi,” kata JPU Ferialdy Abraham Harahap. Hukuman terhadap Fakhri sesuai dengan tuntutan pihaknya.

Meski begitu, Ferialdy belum menerima salinan putusan banding ini. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru mengirimkan relaas pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Kivlan Zen Divonis 4,5 Bulan Penjara

Lantaran itu, dia belum bisa berkomentar mengenai pertimbangan apa saja yang dimuat majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Namun dia bersyukur majelis banding, menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta —yang sebelumnya tidak mengabulkan tuntutan jaksa.

“Di dalam putusan pengadilan tingkat pertama, diputus 6 tahun atau turun 2 tahun dari tuntutan kami,” kata Ferialdy.

Sementara, penasihat hukum Fakhri Hilmi, Luhut Pangaribuan menyatakan, akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Kejaksaan Cukup Puas Mantan Dirut Garuda Dihukum Percobaan

Menurut dia, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak membaca secara utuh memori banding yang diajukan. Termasuk memorisoal kliennya yang dianggap tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas.

Menurut Luhut, di pengadilan terbukti semua sudah dilakukan sesuai SOP (Standard Operating Procedure).

“Jadi di mana deliknya? Di mana kesalahannya? Tanpa ada kesalahan mestinya tiada pidana yang dapat diberikan,” katanya.

Baca juga : Dua Pejabat Ditjen Pajak Bakal Segera Disidang

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan putusan perkara banding yang diajukan Fakhri Hilmi dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.