Dark/Light Mode
Senayan mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Dalam RUU ini, kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan diperkuat menjadi badan khusus mengomandoi situasi darurat penanggulangan bencana.
Rabu, 6 Oktober 2021 07:15 WIB