Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kewenangan BNPB Bakal Diperkuat

Dalam Situasi Darurat, Mesti Ada Badan Pegang Komando

Rabu, 6 Oktober 2021 07:15 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Dalam RUU ini, kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan diperkuat menjadi badan khusus mengomandoi situasi darurat penanggulangan bencana.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily menilai, manajemen penanggulangan bencana memang perlu direformasi. Harus ada yang menjadi komando utama, ada yang menjadi komando perbantuan.

“Semua kementerian lembaga pasti dilibatkan. Tapi kalau dalam situasi darurat bencana, mesti ada badan khusus yang memegang komando, yang memegang pelaksana dan melakukan kooordinasi. Inilah yang kami eksplisitkan dengan BNPB,” tegas TB Ace Hasan Syadzily di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : HUT Ke-76, Gus Muhaimin: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan NKRI

Politisi asal dapil Banten ini menegaskan, revisi ini sangat penting karena akan mengubah orientasi penanggulangan bencana. DPR menginginkan penanggulangan bencana berorientasi pada mitigasi dan preventif. Kemudian mempertegas kembali perlunya dokumen analisis kebencanaan di dalam tata ruang dan pembangunan. “Karena kita tidak ingin proses pembangunan kita tidak memperhatikan aspek kebencanaan,” jelasnya.

Dalam RUU ini, DPR dan Pemerintah belum menemukan kata sepakat soal adanya lembaga khusus. DPR menginginkan nomenklatur BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap disebut sebagai lembaga atau badan yang langsung menangani kebencanaan. Sementara Pemerintah menilai penyebutan BNPB dan BPBD tidak perlu. Pemerintah merasa penyebutan kelembagaan untuk bencana cukup disebut badan, sementara BPBD diganti menjadi perangkat daerah. “Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi Komisi VIII, kami justru ingin mempertegas soal BNPB. Saat ini soal kelembagaan ini belum menemukan titik temu,” lanjut dia.

Ace bilang, penyebutan badan khusus dalam suatu perundang-undangan adalah suatu hal yang lazim. Banyak produk legislasi yang dibentuk Komisi VIII bahkan secara eksplisit menyebutkan adanya sebuah badan. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji, mempertegas kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji. Lalu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang secara tegas menyebut BPJS. Kemudian, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Jaminan produk Halal yang menyebut badan khusus yang namanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. “Itu semua bukan dalam bentuk Keppres, tapi eksplisit dalam undang-undang,” tegasnya.

Baca juga : Puan Harap Kesejahteraan Prajurit Meningkat

Dia memastikan, RUU ini mempertegas peranan masing-masing lembaga dalam penanganan bencana. Seperti Kementerian Sosial dalam pemenuhan hak dasar dan penanganan pengungsi dalam kebencanaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam hal rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menangani edukasi dan literasi dalam kurikulum pendidikan.

Badan Musyawarah DPR, lanjutnya, hanya memberikan kesempatan bagi Komisi VIII untuk menuntaskan RUU ini hanya sampai masa sidang ini. Jika RUU ini tak kunjung diketok dan disahkan hingga akhir tahun, maka dipastikan RUU ini akan didrop. Komisi VIII DPR sendiri sampai saat ini tak satu pun melahirkan produk legislasi sebagaimana tugasnya membentuk undang-undang.

“Gara-gara pembahasan undang-undang yang tidak bisa diselesaikan ini, kami pun tidak bisa membahas undang-undang yang lain. Sementara di Komisi VIII, sudah banyak (rancangan) undang-undang lain yang sudah diagendakan pembahasannya,” tegasnya.

Baca juga : Puan Tanam Dan Jajan Jagung Rebus Bareng Jokowi Di Sorong

Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, tidak ada keinginan Pemerintah untuk meniadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam revisi UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.