Dark/Light Mode
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, persoalan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditor terhadap debitor yang dianggap cidera janji atau melakukan wanprestasi, bisa dilakukan tanpa perlu adanya proses pengadilan. Fidusia sendir
Rabu, 6 Oktober 2021 20:40 WIB