Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

OJK: Leasing Bisa Tarik Kendaraan Tanpa Pengadilan

Rabu, 6 Oktober 2021 20:40 WIB
Gedung OJK. (Foto: Ist)
Gedung OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, persoalan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditor terhadap debitor yang dianggap cidera janji atau melakukan wanprestasi, bisa dilakukan tanpa perlu adanya proses pengadilan.

Fidusia sendiri adalah, pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Contohnya, nasabah melakukan kredit motor. Maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indra mengatakan, jaminan fidusia sebagai bagian dari mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Sehingga pada prakteknya, perusahaan pembiayaan punya kewenangan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan. 

"Misalnya jika perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga, untuk melakukan eksekusi, si tenaga penagih harus dibekali sertifikasi dan dokumen lengkap penjaminan fidusia," kata Indra dalam InfobankTalkNews bertajuk Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Bisa Dieksekusi Tanpa Pengadilan? secara virtual, Rabu (6/10).

Baca juga : Jokowi: Yang Nyetir Pak Andika...

Hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi no 2/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif. 

Diakui Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin eksekusi jaminan fidusia dilakukan. Karena menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi. 

Salah satunya adalah dengan cara restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitor kreditor sehingga, tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. "Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kami ingin ada kesepakatan, bahkan jika ada kesulitan akan dibantu solusinya," ucap Suwandi di kesempatan yang sama.

Di saat pandemi Covid-19, banyak debitor yang terdampak, sehingga kesulitan membayar cicilan kendaraan. Meskipun demikian, restrukturisasi kredit bisa membantu debitor untuk pulih sehingga bisa kembali membayar dengan lancar. 

Baca juga : Jika Nasib BNPB Tak Jelas, DPR Bakal Stop RUU Penanggulangan Bencana

Ia mencatat, selama pandemi, 5,2 juta debitor dilakukan restrukturisasi senilai Rp 200 triliun. Jumlah ini tidak kecil, atau mencapai 50 persen dari outstanding perusahaan pembiayaan. "Kami tetap bantu dan berjalan baik. Bahkan 70 persen nya sudah kembali membayar normal," ungkapnya.

Namun pada kenyataannya tidak sedikit debitor nakal yang membuat unit berpindah tangan. Kejadian ini pun kerap ditemui perusahaan leasing. Bahkan ada juga yang debitor dan unit kendaraannya juga menghilang.

"Ini sudah menyalahi aturan. Kasus di lapangan, ada yang unitnya bisa sampai ke pihak lain orang hingga orang ke empat," jelas Suwandi.

Senada, Finance Director sekaligus Corporate Secretary PT BFI Finance Indonesia Tbk Sudjono mengaku, pihaknya selalu melakukan literasi ke masyarakat, termasuk ke konsumennya. Sehingga segala sesuatu yang terjadi ke depan, tidak serta merta melakukan asal eksekusi.

Baca juga : Hasto Ingin TNI Tingkatkan Kekuatan Hadapi Perang Modern

"Karena ada proses sesuai ketentuan mulai dari memberikan pesan dan pengingat ke konsumen baik secara lisan maupun tertulis," imbuhnya. 

Ia mengatakan, jika sesudah peringatan pertama hingga ketiga juga masih lalai, pihaknya akan meminta secara tertulis untuk diserahkan unit. "Nanti akan kita bantu jual, uangnya sebagian kita kembalikan ke konsumen dan dilakukan secara jelas," tegas Sudjono.

Menyoal ini, Pakar Hukum Frans Hendra Winarta menegaskan, putusan MK terkait fidusia adalah sebuah penegasan. Sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Menurutnya, sertifikat jaminan fidusia punya kekuatan eksekutorial. Eksekusi jaminan melalui putusan pengadilan bukan suatu yang mutlak, diharuskan gitu. Dalam ketentuan ini, kekuatan eksekutorial adalah dapat dilakukan langsung tanpa proses ke pengadilan. "Jadi debitor balelo itu tidak boleh sebetulnya," terang Frans. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.