Dark/Light Mode
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akhirnya memutus bersalah dan menghukum penjara terhadap Suwarsi dkk. Mereka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan asal usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X
Selasa, 16 April 2019 22:03 WIB