Dark/Light Mode

Suwarsi Dkk Divonis Bersalah

Paku Alam X: Jangan Ganggu Ketentraman Masyarakat Yogyakarta

Selasa, 16 April 2019 22:03 WIB
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X (kiri). (Foto: Istimewa)
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X (kiri). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta akhirnya memutus bersalah dan menghukum penjara terhadap Suwarsi dkk. Mereka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan asal usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah atau GKR Emas.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 266 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta menjatuhkan pidana oleh karenanya,” ucap Ketua Majelis Hakim Asep Permana saat membacakan putusan, di Yogyakarta, kemarin.

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X pun berpendapat bahwa putusan itu menjadi bukti PN Yogyakarta sudah turut berperan serta menjaga keadilan dan ketentraman masyarakat Yogyakarta.

Baca juga : Nasi Goreng dan Tari Saman Pukau Masyarakat Beirut

"Putusan ini sebagai pesan bahwa jangan ada yang mengganggu ketentraman masyarakat Yogyakarta. Siapa pun itu," kata Paku Alam X, di Yogyakarta, Selasa (16/4).

Ia pun mengajak para kuasa hukum terpidana untuk menghormati putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, tidaklah benar tudingan bahwa hakim memberikan putusan sewenang-wenang. 

"Hakim dalam menangani kasus ini sudah bersikap independen. Saya harap kuasa hukum terpidana menghormati tugas mulia hakim yang notabene sebagai 'Wakil Tuhan'," ujarnya.

Baca juga : Surya Paloh Kampanyekan Jokowi-Maruf Pada Masyarakat Banggai

Dengan putusan ini, lanjut dia, bukti-bukti yang disodorkan Suwarsi dkk adalah palsu dan mereka terbukti melakukan pidana. "Artinya, putusan itu membuktikan bahwa mereka sudah mencoba merusak ketentraman dan rasa aman masyarakat Yogyakarta," tegasnya.

Sebagai informasi, Suwarsi bersama tujuh orang lainnya yakni Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini, dan Ida Ayuningtyas divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Yogyakarta.

Suwarsi divonis 9 bulan percobaan karena dinilai berusia lanjut. Sementara terdakwa Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, masing-masing divonis 1 tahun penjara. Untuk terdakwa Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas, masing-masing divonis 9 bulan penjara. 

Baca juga : Menteri Rini Ikut Berbagi Pangan Murah Untuk Masyarakat Brebes

Vonis terbarat dijatuhkan pada terdakwa kesembilan, yakni Prihananto SH. Prihananto yang menjadi penasehat hukum Suwarsi dkk saat mereka menggugat kepemilikan tanah Bandara Kulonprogo dinvonis 1 tahun 6 bulan penjara. Prihananto dianggap melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP lantaran menggunakan surat palsu, yakni surat keterangan Camat Temon, Kulonprogo. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.