Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Anaknya Diputus Bebas!
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Majelis hakim menilai, Aa Umbara terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang darurat Covid-19 tahun 2020.
Ha
Kamis, 4 November 2021 19:15 WIB