Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat

Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Anaknya Diputus Bebas!

Kamis, 4 November 2021 19:15 WIB
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Majelis hakim menilai, Aa Umbara terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang darurat Covid-19 tahun 2020.

Hakim menilai Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga : Minta Rp 5,5 Triliun Untuk Penuhi Janji Kampanye Anies

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat, Kamis (4/11).

Selain hukuman penjara, Aa Umbara juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas uang yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga : Bajo Ijo Ditahan Persela, Aji Kritik Keputusan Wasit

Putusan terhadap Aa Umbara lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, Aa Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan, dia dinilai bersikap sopan selama berjalannya persidangan.

Baca juga : Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit

Dalam persidangan terpisah, dua terdakwa lain kasus dugaan korupsi pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, divonis bebas. Andri adalah anak Aa Umbara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.