Dark/Light Mode
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dijatuhi hukuman ringan dalam kasus hoaks UU Cipta Kerja. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jumhur 10 bulan penjara, tapi tidak ditahan. Meski vonisnya lebih ringan dari
Jumat, 12 November 2021 07:40 WIB