Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Divonis 10 Bulan, Tapi Tak Ditahan
Jumhur Masih Belum Puas
Jumat, 12 November 2021 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dijatuhi hukuman ringan dalam kasus hoaks UU Cipta Kerja. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jumhur 10 bulan penjara, tapi tidak ditahan. Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Jumhur tetap masih belum puas.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan putusan atas kasus cuitan Jumhur mengenai UU Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020. Majelis hakim memandang, Jumlah secara sah bersalah. Makanya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Baca juga : Modus Ban Kempes, Perampok Gasak Duit Rp 400 Juta Di PIK
Namun, majelis hakim menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan. Majelis hakim mempertimbangkan, Jumhur masih dalam perawatan medis pascaoperasi. "Menetapkan agar terdakwa tidak ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo.
Usai membacakan putusan, Hapsoro menanyakan sikap Jaksa dan Jumhur atas putusan itu. "Terdakwa, Penuntut Umum, punya hak menerima putusan. Kalau tidak menerima (bisa ajukan banding)," katanya.
Baca juga : Timsel Ditantang Cetak Wasit Pemilu Profesional
Merespons pertanyaan hakim, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama Siagian bereaksi. "Setelah mempertimbangkan, kami akan pikir-pikir," jawabnya.
Mendengar jawaban ini, Hapsoro lantas mengatakan bahwa putusan ini belum dapat dilaksanakan. Mengingat, terdakwa dan Jaksa sama-sama masih pikir-pikir. "Karena terdakwa dan Penuntut Umum pikir-pikir, maka putusan ini belum dapat dilaksanakan," cetusnya.
Baca juga : Rakyat Masih Belum Puas
Jumhur, yang hadir dalam persidangan itu, mengaku tidak puas dengan putusan hakim. Dia merasa tidak bersalah dan ingin bebas murni. Menurutnya, kritik terhadap UU Cipta Kerja yang ia unggah di Twitter merupakan bentuk penyampaian pendapat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya