Dark/Light Mode
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan terpidana kasus penganiayaan Wenhai Guan sebagai buronan. Namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan sebagai upaya eksekusi warga negara asing (WNA) yang kabur
Sabtu, 20 November 2021 11:42 WIB