Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan terpidana kasus penganiayaan Wenhai Guan sebagai buronan. Namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan sebagai upaya eksekusi warga negara asing (WNA) yang kabur ke Singapura itu. Wenhai Guan, menjadi terpidana lantaran menganiaya Andy Cahyady.
"DPO sudah, lagi kita proses ini. Kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari. Cuma keberadaan belum kita pastikan, baru dari pihak penjamin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Made Sudarmawan, Sabtu (20/11).
Diungkapkannya, Kejari Jakut sudah mengajukan penerbitan red notice untuk Wenhai Guan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada 25 Oktober lalu.
Baca juga : Raja Saudi Tawarkan Mandalika Gelar F1
"Upaya yang kita lakukan selain melakukan penggalangan ke penjamin, minggu lalu kita sudah meminta agar dicantumkan di red notice. Jadi, permintaan itu sudah sudah kita kirim melalui Kejaksaan Tinggi," ungkapnya.
Diungkapkan Made, penjamin Wenhai Guan telah melaporkan keadaan dan lokasi terpidana. Dia dikabarkan sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.
Wenhai Guan disebutkan akan kembali ke Indonesia setelah mendapat vaksinasi Covid-19 akhir bulan ini. Namun, untuk memastikan lokasi Wenhai Guan, Kejari tetap meminta penerbitan red notice.
Baca juga : Menpora Tekankan Pentingnya Kolaborasi Sukseskan DBON
Sebelumnya, Jumat (19/11) kemarin, Andy Cahyady didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin, mendatangi Kejari Jakut untuk mempertanyakan perkembangan proses eksekusi Wenhai Guan.
"Kami berharap ada update penanganan eksekusi Wenhai Guan sejauh mana, apakah ada langkah-langkah yang efektif, yang tegas untuk Wenhai Guan dan juga para penjaminnya," ujar kuasa hukum Andy, Muchsin.
Saat ini, katanya, Wenhai Guan diketahui berada di Singapura. Informasi terakhir dari Kejaksaan menyebut jika Wenhai Guan tengah dalam keadaan sakit. "Katanya kan sakit, kemudian sudah dicekal, baru itu. Jadi belum ada yang signifikan," imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya