Ingat Ya, ASN Haram Cuti Dan Pergi Ke Luar Daerah Di Masa Libur Nataru
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah, selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“In
Kamis, 25 November 2021 19:15 WIB