Tindak 144 Fintech Bodong, OJK Tancap Gas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 Fintech Peer to Peer (P2P) lending bodong alias tak berizin. Satgas langsung tancap gas menyetop perusahaan tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi
Senin, 29 April 2019 12:07 WIB