Dark/Light Mode

Tindak 144 Fintech Bodong, OJK Tancap Gas

Senin, 29 April 2019 12:07 WIB
Ilustrasi fintech. (Foto: Forbes]
Ilustrasi fintech. (Foto: Forbes]

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 Fintech Peer to Peer (P2P) lending bodong alias tak berizin. Satgas langsung tancap gas menyetop perusahaan tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Karena itu, masyarakat harus waspada dalam memilih fintech.

”Lebih aman pakai fintech lending yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini ada sebanyak 106 perusahaan,” ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Pada 2018, jumlah fintech ilegal yang berhasil ditemukan Satgas Waspada Investasi mencapai 404 perusahaan. Sedangkan, tahun ini yang sudah ditemukan mencapai 543 perusahaan. Secara keseluruhan yang telah ditangani Satgas sebanyak 947 entitas.

Baca juga : Indeks PMI Manufaktur Naik, Industri Tancap Gas

Beberapa fintech peer to peer lending tak terdaftar di OJK seperti di antaranya A Dream Loans for You, AdaRupiaht, Asisten kredit, Cashcash, Cashgogo, Darurat Dompet, Duta Kredit, Rupiah Sigap, dan Online Loan. Kemudian ada Money Mobi, Magic Saku, dan Kredit Tanpa Ribet.

”Pada 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi yakni 64 Trading Forex tanpa izin, lima Investasi uang tanpa izin, dua Multi Level Marketing tanpa izin, satu Investasi Perkebunan dan satu Investasi Cryptocurrency. Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 120 entitas.

”Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” warning-nya.

Baca juga : Kandangkan Boeing, China Pesan Airbus

Ia menambahkan, secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Di sisi lain, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Ia pun mengimbau, kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, kata dia, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin atau tercatat sebagai mitra pemasaran, dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku akan mengkaji usulan terkait undang-undang mengenai fintech. "Saat ini semua usulan dari masyarakat sedang dalam kajian," ujarnya. Kendati begitu, Bambang menilai bahwa sejumlah aturan atau regulasi yang ada masih bisa melindungi konsumen di Indonesia.

”Sampai saat ini masih banyak aturan atau regulasi yang bisa melindungi konsumen, seperti undang-undang perlindungan konsumen, lalu undang-undang keuangannya juga masih bisa," tuturnya.

Baca juga : Proyek Kereta Cepat, Wika Tancap Gas

Bambang mengatakan bahwa fintech selain membawa manfaat kepada konsumen dan pelaku usaha namun juga menimbulkan potensi risiko nasional berupa kemunculan fintech-fintech ilegal, pengambilan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen, bunga pinjaman serta pelanggaran hukum. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.